Jumat, 25 Maret 2016

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum dalam Ekonomi



*KODEFIKASI HUKUM
 
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1)      Hukum tertulis ( Statute Law =  Written Law), yakni hukum dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2)      Hukum Tak Tertulis ( unsatatutery Law = Unwritten Law ), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan ada yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi ialah pembukuaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah : Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), sistematis dan, Lengkap. Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh : kepastian hukum, penyerderhanaan hukum dan, kesatuan hukum.
Contoh hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a)      Hukum Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918.
b)      Hukum Sipil,  yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1948.
c)      Hukum Dagang, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1948.
d)     Hukum Acara Pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun 1981.

*PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian hukum menurut para ahli :
Menurut Prof. Mr. Dr L.J Van Apeldoorn, Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan hukum.
            Menurut Prof. Mr EM Meyers, Hukum semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Utrecht, Himpunan peraturan – peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Definisi hukum menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Sedangkan pengertian ekonomi menurut KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4) cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).
Menurut M. Manulang, Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (Kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa)
            Jadi, hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat agar tercapai kesetabilan dan kemakmuran.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan, Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional.
b)      Hukum Ekonomi Sosial, Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM). 


> Contoh-contoh hukum ekonomi:
a.       Pada waktu Hari Raya harga bahan pangan menjadi naik. Maka kenaikan harga diikuti oleh semua bahan pangan lainnya di semua pasar.
b.      Kenaikan BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di segala aspek seperti bahan pangan.
c.       Jika harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d.      Pendirian Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi Indomaret.
 


>Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.  Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.



 >Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.      Uud 1945
b.      Tap MPR
c.      Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.      Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah          





REFERENSI
·         F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Gunadarma. Jakarta 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar