Pengertian Hukum dalam Ekonomi
*KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1)
Hukum
tertulis ( Statute Law = Written Law),
yakni hukum dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2)
Hukum
Tak Tertulis ( unsatatutery Law = Unwritten Law ), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai Hukum
Tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan ada yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi
ialah pembukuaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah : Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), sistematis dan, Lengkap. Adapun tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh : kepastian hukum,
penyerderhanaan hukum dan, kesatuan hukum.
Contoh
hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a)
Hukum
Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tahun 1918.
b)
Hukum
Sipil, yang telah dikodifikasikan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1948.
c)
Hukum
Dagang, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pada tahun 1948.
d)
Hukum
Acara Pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP) pada tahun 1981.
*PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian hukum menurut para ahli :
Menurut Prof. Mr. Dr L.J Van
Apeldoorn, Tidak mungkin memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan
hukum.
Menurut
Prof. Mr EM Meyers, Hukum semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa – penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Utrecht, Himpunan peraturan
– peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
Definisi
hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Sedangkan pengertian ekonomi menurut KBBI,
Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian
barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindstrian, dan
perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang berharga;
(3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4) cak urusan keuangan rumah
tangga (organisasi, negara).
Menurut M. Manulang, Suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (Kemakmuran
adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang –
barang maupun jasa)
Jadi,
hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari – hari dalam masyarakat agar tercapai kesetabilan dan kemakmuran.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
a) Hukum
Ekonomi Pembangunan, Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara –
cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional.
b) Hukum
Ekonomi Sosial, Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(HAM).
> Contoh-contoh hukum ekonomi:
> Contoh-contoh hukum ekonomi:
a. Pada waktu Hari Raya harga bahan pangan
menjadi naik. Maka kenaikan harga diikuti oleh semua bahan pangan lainnya di
semua pasar.
b. Kenaikan BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di segala aspek seperti bahan pangan.
c. Jika harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d. Pendirian Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi Indomaret.
>Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
b. Kenaikan BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di segala aspek seperti bahan pangan.
c. Jika harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d. Pendirian Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi Indomaret.
>Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
>Dasar hukum ekonomi Indonesia :
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
>Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
b. Tap MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
REFERENSI
·
F Katuuk, Neltje. Diktat Kuliah Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Gunadarma. Jakarta 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar