Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi
akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Akuntansi yang memenuhi dua
karakteristik polos. Akuntansi adalah suatu disiplin yang rumit yang memerlukan
pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten.
Untuk
menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (BPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana
di bidang akuntansi serta lulus ujian CPA ketat. Menjaga status seseorang
sebagai CPA membutuhkan tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan melanjutkan
pendidikan. Dalam memenuhi standart, profesi akuntansi adalah seperti sejumlah
kelompok yang bersatu untuk memberikan servive kepada masyarakat umum dari
posisi keahlian. Dokter, pengacara, guru, insinyur, dan lain-lain setiap bentuk
kelompok dan melihat diri mereka sebagai professional didedikasikan untuk
melayani klien atau pasien.
Kelompok
profesional seperti umumnya menentukan siapa yang akan dapat memperoleh
keanggotaan dalam kelompok, dan mereka melakukannya dengan memenuhi kualifikasi
profesional.keanggotaan dalam kelompok juga memerlukan mematuhi standar
perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya termasuk kebutuhan untuk melihat
keluar untuk kepentingan terbaik klien. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi
akan diterima ke dalam profesi, dan individu dapat dikeluarkan dari profesi
jika mereka tidak memenuhi standar tersebut.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan internal
3.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi
Publik
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru
bagi dunia usaha. Milton Friedman (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis
hadir untuk melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia
mengatakan bahwa perusahaan didalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif
perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang saham dalambentuk menghasilkan
laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam
masyarakat.
Kedua hal
tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal
tersebut menjadikan ukuran kinerjaperusahaan tidak hanya terlihat dari
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan
dapat selaras dengan aturan hukum danetika yang diharapkan oleh publik.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi
publik terhadap peran akuntan.
Trade Off antara
akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik
bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan
diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah
perusahaan. Sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap
profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas, Integritas dan
kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
1.
Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.
Kerja sama : mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
3.
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa
assurance, adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Jasa
nonassurance, adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.