Senin, 19 Oktober 2015

Andai Saya Menjadi Menteri Koperasi

Pendahuluan
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 Tentang Perkoperasian, tujuan dari koperasi yaitu :
1.      Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan perekonomian nasional
.
Sedangkan landasan yang digunakan oleh koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Landasan Idiil                        = Pancasila
2.    Landasan Operasional            = UU No. 25 Tahun 1992
3.    Landasan Mental                    = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
4.      Landasan Struktur & Gerak = UUD 1945 Pasal 33 ayat 1


“Andai Saya Menjadi Menteri Koperasi”

Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai hal-hal apa saja yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menetri Koperasi. Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. Merujuk pada judul artikel ini, “Andai Aku Menjaadi Menteri Koperasi”. Tentunya pertanyaan pertama yang terlontar adalah “Apa yang bisa Saya lakukan jika menjadi Menteri Koperasi?” Jawaban yang tepat dan paling simple adalah membuat kinerja Koperasi menjadi seefisien dan seefektif mungkin serta memberikan pertasi yang berguna bagi warga negara tentunya. Namun sebelum saya membahas judul dari artikel ini alangkah lebih baik kita mengenal apa itu Koperasi.
            Mungkin beberapa diantara kita sudah tidak asing dengan kata Koperasi, namun apakah pengertian yang sebenarnya dari Koperasi tersebut dan apa tujuannya? Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi. Dan tujuan utama dari koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
            Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang Menteri koperasi yang baik, jujur, mementingkan kepentingan orang banyak, dan dapat dipertanggungjawabkan segala ucapannya. Sesuai dengan judul artikel ini, saya akan berandai-andai menjadi seorang menteri. Agar menjadi seorang Menteri yang sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi. Mungkin pertama kali yang akan saya lakukan adalah mengembalikan citra dan image koperasi seperti dulu lagi. Seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi.
            Setelah berhasil mengembalikkan kepercayaan para anggota, kita harus menyusun siasat yang kedua yaitu memperbaiki kepengurusan koperasi. Koperasi memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk merefresh kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi Masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan. Selain menjadi pengurus koperasi mereka juga merupakan tokoh dalam masyarakat. Hal ini harus sangat-sangat diperhatikan. Jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani agar pekerjaan yang nantinya akan kita jalani dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian penuh.
Tetapi hal tersebut harus diawasi oleh orang-orang yang dapat dipertanggung jawabkan dan amanah dalam menjalankan tugas . Maka dari itu saya berniat untuk mendirikan badan pengawasan koperasi di tiap-tiap daerah agar koperasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sudah sering terjadi saat ini. Selain itu data-data yang di miliki badan pengawasan koperasi tersebut akan menjadi acuan bagi saya (mentri koperasi) untuk merubah dan memperbaiki aturan-aturan atau kebijakan yang sudah ada agar menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Dan saya akan menindak secara tegas para anggota ataupun badan yang menyipang dari peraturan yang sudah tertera.
            Ketika hal internal telah berjalan dengan baik, maka saya akan memperbaiki pelayanan dan fasilitas yang selama ini mungkin masih kurang memuaskan dan jauh dari kata sempurna. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa di tingkatkan dan tidak ada lagi keluhan-keluhan mengenai pelayanan yang kurang memuaskan, selain itu koperasi yang sudah ada bisa berjalan lebih baik lagi di banding tahun-tahun sebelumnya.
Saingan dari pihak luar yang kini semakin banyak, dapat membuat mitra koperasi redup dan kurang diminati lagi oleh masyarakat. Disinilah hal yang perlu diperhatikan supaya mitra koperasi lebih terkenal dan diminati oleh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup dapat membantu memulihkan mitra koperasi. Kita dapat melakukan promosi melalui media massa baik pamflet maupun media online. Jika dirasa kurang, yang akan saya lakukan yaitu menumbuhkan minat generasi muda agar mau ikut serta dalam memajukan Koperasi di Indonesia dan menumbuhkan minat agar mau menjadi anggota koperasi. Apabila generasi muda saja acuh dan tidak memiliki minat untuk ikut andil dalam memajukan Koperasi di Indonesia maka beberapa tahun kedepan Koperasi di Indonesia akan semakin terpuruk dan akan mati karena tidak ada generasi penerusnya. Jadi peran generasi muda sangat berpengaruh juga demi kemajuan Koperasi di Indonesia.
Selain menumbuhkan minat generasi muda saya juga akan memberikan bimbingan secara gratis kepada para pemuda yang ingin menjadi anggota Koperasi agar memiliki bekal yang cukup dan dalam bimbingan tersebut saya akan menerapkan pendidikan agama yang kuat serta pematuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dah hal yang terpnting saya akan mengasah dan memberikan skill baru pada anggota baru saya nantinya agar kementerian koperasi yang dipimpin saya akan mempunyai sdm-sdm yang berkualitas, tangguh, disiplin serta jujur sehingga dapat meningkatkan dan memuaskan pelayanan terhadap konsmen
Hal terakhir yang saya lakukan adalah memeperluas lingkup pemasaran koperasi. Sebagai contoh melalu media sosial seperti : facebook,IG, twitte, dll. Mengapa ini saya lakukan? Menurut saya di zaman moderen seperti ini baik generasi muda maupun orang dewasa banyak menghabisi waktu nya dengan melihat media sosial. Di situ kesempatan kita untuk membuat iklan yang kreatif agar bisa menarik banyak konsumen.
 Hal-hal tersebut saya yakini dapat membuat  Koperasi Indonesia akan maju secara perlahan, karena setiap proses yang dijalankan didasari dengan kepercayaan, kejujuran, serta sifat  profesionalisme dapat  membawa kita pada Koperasi di era yang baru yang lebih efektif dan efisien dalam berkerja. Saya harap Koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya, lebih baik dalam arti kinerjanya. Serta bisa menghidupkan, memajukan dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat. Dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam diri ditempat bahkan berjalan mundur.




Tata Cara Mendirikan Koperasi


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Langkah-langkah mendirikan koperasi :  
1.     Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)  

2.    Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : 
  • Nama dan tempat kedudukan 
  • Maksud dan tujuan
  •  Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan 
  •  Rapat Anggota 
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola 
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3.    Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) : 
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
  •  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB. 
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
  1. Umum
    1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
    4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
    6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
    7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
    8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
    9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
    10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
    11. Struktur Organisasi Koperasi.
    12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
    13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
    2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
    3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
    4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
    5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
    6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
      • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
      • Surat keterangan berkelakuan baik
      • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
      • Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
      • Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
      • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
      • Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP) 




Sumber:
http://cahyopriyambodo.blogspot.co.id/2014/10/tata-cara-mendirikan-koperasi.html