Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perikatan



HUKUM PERIKATAN

 


*PENGERTIAN PERIKATAN

            Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.


*DASAR HUKUM PERIKATAN

            Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )


*ASAS HUKUM DALAM PERIKATAN

1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
>Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
>Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
>Suatu hal tertentu
>Suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
>Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
>Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
>Membuat atau tidak membuat perjanjian;
>Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
>Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
>Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu:
1.      Asas kepercayaan;
2.      Asas persamaan hukum;
3.      Asas keseimbangan;
4.      Asas kepastian hukum;
5.      Asas moral;
6.      Asas kepatutan;
7.      Asas kebiasaan;
8.      Asas perlindungan;

*HAPUSNYA PERIKATAN
            Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut :
^Pembayaran
^Penawaran Pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
^Pembaharuan Hutang
^Perjumpaan Hutang atau Kompensasi
^Percampuran Hutang
^Pembebasan Hutang
^Musnahnya barang yang terhutang
^Kebatalan/pembatalan
^Berlakunya suatu syarat batal dan
^Lewatnya waktu



REFERENSI:

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia



HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA



*HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan- peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
 Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung(Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland' yang isinya mirip dengan"Code Civil des Fruniuis atau Code Napuleon'' untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap beraku di Belanda(Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda(Nederland) dari Perancis ini bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk wetboek) dan WVK(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie(azas Politik Hukum).

*PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

*KEADAAN HUKUM PERDATA
Keadaan Hukum Perdata ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
 l. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing(bangsa Cina, India, Arab.

*SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
            Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu dari pemberlaku undang-undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II           : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III          : Berisi hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak pihak tertentu.
Buku IV          : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum/doktrin dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
*Hukum tentang diri seseorang
*Hukum Kekeluargaan
*Hukum Kekayaan
*Hukum Warisan



REFERENSI:



Subjek dan Objek Hukum


Subyek dan Obyek Hukum 




·         *SUBYEK HUKUM DAN BADAN HUKUM
 
Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari manusia (naturlijike person) dan badan hukum (vichtperson) misalnya: PT, PN, koperasi, dan yang lain. Berlakunya seseorang  sebagai subyek (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan ( apabila untuk suatu kepentingannya pembawa hak dalam kandungan dapat dihitung surut) dan berakhir pada saat orang tersebut meninggalkan dunia.
Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum tersebut. Diantaranya adalah sebgai berikut : orang-orang yang masih dibawah umur (belum dewasa), orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan (curatele) yang harus diwakili.
Badan usaha (rechts person) merupakan badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1)     Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang yang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undngan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan negara.
2)     Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yangnmenyangkut kepentingan banyak orang dalam badan hukum.
Dengan  demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan badan sosial.

*OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum  berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau banguna, jadi misalnya barang perabot rumah. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan Undang-Undang ialaha misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara dan sebagainya. Selanjutnya dalam Auteurswet dan Octrooiwet, ditetapkan bahwa hak atas suatu  karangan tulisan (auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam Ilmu Pengetahuan ( octrooirecht) adalah benda yang bergerak.


>  Bezit Terhadap Benda Bergerak
Untuk materi ini adalah sangat penting artinya apa yang ditentukan dalam pasal yang tenar, yaitu pasal 2014. Pasal mana secara mengherankan memperoleh tempat di dalam buku keempat di tengah-tengah daluwarsa(yang membebaskan).
Disamping pasal ini, adalah penting bagi hal yang sedang kita bicarakan : pasal-pasal 637 dan 1198 ayat terakhir. Secara negatif adalah penting, bahwa terhadap benda-benda bergerak undang-undang pada umumnya tidak mengenal gugat bezit dan tidak mengenal lalunya waktu yang bersifat memperoleh (lihat pasal 2000).pasal 2014 merumuskan asas bahwa pada benda-benda bergerak bezit berlaku sebagai alas hak yang sempurna. Dalam rangka mengartikan dan menerapkan asas ini, maka dalam beberapa tahun kebelakangan ini telah ditemukan berbagai sistim yang dikenal dengan teori eigendom dan teori legitimasi.

*OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
            Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerand”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakainya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang. Adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang perkarangan, beserta segala apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam disitu (pohon), terhitung buah-buahan dipohon yang belum diambil. Tak bergerak karena sifatnya ialah segala apa yang meskipun secara tidak sungguh-sungguh digabungkan dan mengikuti dengan tanah atau bangunan untu waktu yang cukup lama, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah hak tak bergerak karena memang demikan ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak,erfdienstbaarheden, hak opstal, hak erfpacht, dan hak penagihan untuk penyerahan atau pengembalian benda yang tak bergerak


>  Bezit Terhadap Benda Tidak Bergerak
Akibat-akibat Hukum Bezit pada benda tidak bergerak  berlakulah asas-asas yang sudah dikenal dari pasal 2014,hal mana yang akan diuraikan dalam nomor berikut. Pasal 604-624 terutama mengatur meskipun undang-undang tidak menjelaskan perlindungan . hukum yang timbul dari bezit benda tak bergerak.akibat hukum itu berbeda dilihat dari itikad yang digunakan (lihat pasal 604). Akibat hukum yang paling penting dari bezit dengan itikad baik ialah kemungkinan untuk menjadi eigenar dengan jalan daluwarsa (pasal 604 sub. 2 jo. Pasal 2000). Di samping itu ada perlindungan yang diberikan undang-undang kepada pembezit dengan memberikan “gugat bezit” (lihat pasl 606) dengan maksud untuk memulihkan si pembezit ke dalam bezit yang nyata (kondisi dimana si pembezit diganggu di dalam hal itu, apabila si pembezit telah diserobot barangnya). Bahkan, gugat bezit itu dapat digunakan untuk melawan eigernya (pasl 613).
Mengenai pelanggaran yang dapat dilawan dengan jalan gugat bezit dapat bersifat macam-macam. Itu dapat berupa ganguan dalam bezit, pelanggaran dapat pula berwujud kehilangan bezitnya, oleh karena orang lain merampasnya bagi dirnya sendiri, baik dengan maupun tanpa kekerasan.