Jumat, 25 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum


Subyek dan Obyek Hukum 




·         *SUBYEK HUKUM DAN BADAN HUKUM
 
Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari manusia (naturlijike person) dan badan hukum (vichtperson) misalnya: PT, PN, koperasi, dan yang lain. Berlakunya seseorang  sebagai subyek (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan ( apabila untuk suatu kepentingannya pembawa hak dalam kandungan dapat dihitung surut) dan berakhir pada saat orang tersebut meninggalkan dunia.
Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum tersebut. Diantaranya adalah sebgai berikut : orang-orang yang masih dibawah umur (belum dewasa), orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan (curatele) yang harus diwakili.
Badan usaha (rechts person) merupakan badan perkumpulan yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1)     Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang yang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undngan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan negara.
2)     Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yangnmenyangkut kepentingan banyak orang dalam badan hukum.
Dengan  demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan badan sosial.

*OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum  berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau banguna, jadi misalnya barang perabot rumah. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan Undang-Undang ialaha misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara dan sebagainya. Selanjutnya dalam Auteurswet dan Octrooiwet, ditetapkan bahwa hak atas suatu  karangan tulisan (auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam Ilmu Pengetahuan ( octrooirecht) adalah benda yang bergerak.


>  Bezit Terhadap Benda Bergerak
Untuk materi ini adalah sangat penting artinya apa yang ditentukan dalam pasal yang tenar, yaitu pasal 2014. Pasal mana secara mengherankan memperoleh tempat di dalam buku keempat di tengah-tengah daluwarsa(yang membebaskan).
Disamping pasal ini, adalah penting bagi hal yang sedang kita bicarakan : pasal-pasal 637 dan 1198 ayat terakhir. Secara negatif adalah penting, bahwa terhadap benda-benda bergerak undang-undang pada umumnya tidak mengenal gugat bezit dan tidak mengenal lalunya waktu yang bersifat memperoleh (lihat pasal 2000).pasal 2014 merumuskan asas bahwa pada benda-benda bergerak bezit berlaku sebagai alas hak yang sempurna. Dalam rangka mengartikan dan menerapkan asas ini, maka dalam beberapa tahun kebelakangan ini telah ditemukan berbagai sistim yang dikenal dengan teori eigendom dan teori legitimasi.

*OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
            Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerand”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakainya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang. Adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang perkarangan, beserta segala apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam disitu (pohon), terhitung buah-buahan dipohon yang belum diambil. Tak bergerak karena sifatnya ialah segala apa yang meskipun secara tidak sungguh-sungguh digabungkan dan mengikuti dengan tanah atau bangunan untu waktu yang cukup lama, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah hak tak bergerak karena memang demikan ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak,erfdienstbaarheden, hak opstal, hak erfpacht, dan hak penagihan untuk penyerahan atau pengembalian benda yang tak bergerak


>  Bezit Terhadap Benda Tidak Bergerak
Akibat-akibat Hukum Bezit pada benda tidak bergerak  berlakulah asas-asas yang sudah dikenal dari pasal 2014,hal mana yang akan diuraikan dalam nomor berikut. Pasal 604-624 terutama mengatur meskipun undang-undang tidak menjelaskan perlindungan . hukum yang timbul dari bezit benda tak bergerak.akibat hukum itu berbeda dilihat dari itikad yang digunakan (lihat pasal 604). Akibat hukum yang paling penting dari bezit dengan itikad baik ialah kemungkinan untuk menjadi eigenar dengan jalan daluwarsa (pasal 604 sub. 2 jo. Pasal 2000). Di samping itu ada perlindungan yang diberikan undang-undang kepada pembezit dengan memberikan “gugat bezit” (lihat pasl 606) dengan maksud untuk memulihkan si pembezit ke dalam bezit yang nyata (kondisi dimana si pembezit diganggu di dalam hal itu, apabila si pembezit telah diserobot barangnya). Bahkan, gugat bezit itu dapat digunakan untuk melawan eigernya (pasl 613).
Mengenai pelanggaran yang dapat dilawan dengan jalan gugat bezit dapat bersifat macam-macam. Itu dapat berupa ganguan dalam bezit, pelanggaran dapat pula berwujud kehilangan bezitnya, oleh karena orang lain merampasnya bagi dirnya sendiri, baik dengan maupun tanpa kekerasan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar