Subyek dan Obyek Hukum
· *SUBYEK HUKUM DAN BADAN HUKUM
Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari manusia
(naturlijike person) dan badan hukum (vichtperson) misalnya: PT, PN, koperasi,
dan yang lain. Berlakunya seseorang
sebagai subyek (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan ( apabila
untuk suatu kepentingannya pembawa hak dalam kandungan dapat dihitung surut)
dan berakhir pada saat orang tersebut meninggalkan dunia.
Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan kurang
cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum tersebut. Diantaranya
adalah sebgai berikut : orang-orang yang masih dibawah umur (belum dewasa),
orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan (curatele) yang harus diwakili.
Badan usaha (rechts person) merupakan badan perkumpulan yakni orang –
orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum
sebagai pembawa hak seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus –
pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1) Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut
kepentingan publik atau orang yang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundangan-undngan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan negara.
2) Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yangnmenyangkut kepentingan banyak orang dalam badan hukum.
Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan menurut hukum yang
berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan badan sosial.
*OBYEK HUKUM BENDA BERGERAK
Obyek hukum adalah
segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum berdasarkan
hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda
yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah
atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau banguna, jadi misalnya barang
perabot rumah. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan Undang-Undang
ialaha misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten,
penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat
sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara dan
sebagainya. Selanjutnya dalam Auteurswet dan Octrooiwet, ditetapkan bahwa hak
atas suatu karangan tulisan
(auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam Ilmu Pengetahuan (
octrooirecht) adalah benda yang bergerak.
> Bezit Terhadap Benda Bergerak
Untuk materi ini
adalah sangat penting artinya apa yang ditentukan dalam pasal yang tenar, yaitu pasal 2014. Pasal
mana secara mengherankan memperoleh tempat di dalam buku keempat di
tengah-tengah daluwarsa(yang membebaskan).
Disamping pasal ini, adalah penting
bagi hal yang sedang kita bicarakan : pasal-pasal 637 dan 1198 ayat terakhir. Secara
negatif adalah penting, bahwa terhadap benda-benda bergerak undang-undang pada
umumnya tidak mengenal gugat bezit dan tidak mengenal lalunya waktu yang
bersifat memperoleh (lihat pasal 2000).pasal 2014 merumuskan asas bahwa pada
benda-benda bergerak bezit berlaku sebagai alas hak yang sempurna. Dalam rangka
mengartikan dan menerapkan asas ini, maka dalam beberapa tahun kebelakangan ini
telah ditemukan berbagai sistim yang dikenal dengan teori eigendom dan teori
legitimasi.
*OBYEK HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Suatu benda dapat tergolong dalam
golongan benda yang tidak bergerak (“onroerand”) pertama karena sifatnya, kedua
karena tujuan pemakainya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh
undang-undang. Adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah,
termasuk sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan
alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah
itu. Jadi, misalnya sebidang perkarangan, beserta segala apa yang terdapat di
dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan
yang ditanam disitu (pohon), terhitung buah-buahan dipohon yang belum diambil.
Tak bergerak karena sifatnya ialah segala apa yang meskipun secara tidak
sungguh-sungguh digabungkan dan mengikuti dengan tanah atau bangunan untu waktu
yang cukup lama, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah
hak tak bergerak karena memang demikan ditentukan oleh undang-undang, segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak,erfdienstbaarheden,
hak opstal, hak erfpacht, dan hak penagihan untuk penyerahan atau pengembalian
benda yang tak bergerak
> Bezit Terhadap Benda Tidak Bergerak
Akibat-akibat Hukum
Bezit pada benda tidak bergerak
berlakulah asas-asas yang sudah dikenal dari pasal 2014,hal mana yang
akan diuraikan dalam nomor berikut. Pasal 604-624 terutama mengatur meskipun
undang-undang tidak menjelaskan perlindungan . hukum yang timbul dari bezit
benda tak bergerak.akibat hukum itu berbeda dilihat dari itikad yang digunakan
(lihat pasal 604). Akibat hukum yang paling penting dari bezit dengan itikad
baik ialah kemungkinan untuk menjadi eigenar dengan jalan daluwarsa (pasal 604
sub. 2 jo. Pasal 2000). Di samping itu ada perlindungan yang diberikan
undang-undang kepada pembezit dengan memberikan “gugat bezit” (lihat pasl 606)
dengan maksud untuk memulihkan si pembezit ke dalam bezit yang nyata (kondisi
dimana si pembezit diganggu di dalam hal itu, apabila si pembezit telah
diserobot barangnya). Bahkan, gugat bezit itu dapat digunakan untuk melawan
eigernya (pasl 613).
Mengenai pelanggaran yang dapat dilawan dengan
jalan gugat bezit dapat bersifat macam-macam. Itu dapat berupa ganguan dalam
bezit, pelanggaran dapat pula berwujud kehilangan bezitnya, oleh karena orang
lain merampasnya bagi dirnya sendiri, baik dengan maupun tanpa kekerasan.
REFERENSI
http://inatesia.blogspot.co.id/2015/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
http://inatesia.blogspot.co.id/2015/03/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar