Selasa, 10 Mei 2016

HAKI (Hak Intelektual)



A.   PENGERTIAN HAKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

B.   Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
a.       Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
b.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c.       Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
d.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

C.   Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a)      Hak Cipta
b)      Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.       Hak Rahasia Dagang
f.       Hak Indikasi

a)      Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
1)      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3)      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4)      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

b)      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

c)      Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
1)      UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2)      UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3)      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

d)     4. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
a.       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
1)      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2)      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3)      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

D.   Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
a)      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b)      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c)      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d)     Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e)      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
f)       Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
g)      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
h)      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
i)        Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.



SUMBER

Syarat mendirikan Badan Usaha: Firma, CV, PT, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan



A.    Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16, firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Syarat utama yang harus terlebih dahulu dipenuhi adalah dalam mendirikan perusahaan serta badan usaha di dalam bentuk Firma harus ada minimal 2 orang yang bertindak sebagai pendiri perusahaan.
Persyaratan pihak pendiri Firma
Dalam mendirikan sebuah Firma ada ketentuan tersendiri yang mengatur mengenai syarat pendiri Firma itu sendiri yaitu:
1.      Pendiri Firma merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah menjadi anggota dalam bidang kepengurusan dalam perusahaan dengan jabatan Direktur.
2.      Masing-masing pengurus Firma memiliki hak maupun kewajiban yang sama, masing-masing pengurus tersebut dapat bertindak untuk serta atas nama perusahaan.
Sebelum semua permohonan pembuatan Akta Pendirian Firma diajukan pada pihak Notaris, minimal terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pendiri-pendiri perusahaan sebagai dasar untuk pembjuatan Akta Pendirian yang memuat mengenai anggaran dasar Perusahaan seperti:
1.      Data anama dari para pendiri Firma.
2.      Nama perusahaan.
3.      Maksud serta tujuan perusahaan dan juga kegiatan usaha.
4.      Tempat serta kedudukan perusahaan meliputi kota atau kabupaten.
5.      Susunan dari pengurus Firma (Direktur).
6.      Melampirkan surat kuasa jika memang permohonan dikuasakan pada pihak lain.
Dengan berbagai data tersebut diatas, maka sudah dapat mengajukan permohonan untuk pendirian Firma pada pihak Notaris guna dibuatkan Akta Otentik sebagai bentuk Akta Pendirian sebagai dasar dalam terbentuknya sebuah perusahaan badan usaha Firma.
Biaya proses pendirian badan usaha Firma:
Biaya yang dibutuhkan selama proses pendirian Firma adalah senilai Rp 7.500.000. Dimana biaya itu sudah termasuk dalam pembiayaan:
1)      Akta pendirian Firma,
2)      NPWP sekaligus Surat Keterangan terdaftar sebagai pihak wajib pajak,
3)      Domisili perusahaan,
4)      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri,
5)      5. TDP,
6)      SIUP,
7)      Legalisir fotokopi Akta Pendirian dari pihak Notaris,
8)      Stempel perusahaan berwarna (sesuai ketentuan masing-masing pihak).
Akan tetapi biaya beserta semua cakupannya tersebut tidak menutup kemungkinan berbeda di tiap daerah. Mengingat biasanya ada ketentuan masing-masing, baik dari daerah maupun pihak tertentu.
Setelah perusahaan Firma sudah dibentuk menggunakan Akta Notaris, maka hal lain yang harus juga dilakukan adalah melengkapi legalitas dari perusahaan dengan melakukan pendaftaran disertai ijin usaha agar nantinya dapat melakukan kegiatan usaha. Sampai disini Anda sudah selesai menjalankan prosedur dan langkah-langkah cara mendirikan perusahaan Firma.


B.     Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh Dalam Mendirikan CV adalah:
1.      Mengurus akta pendirian CV
cara mendirikan perusahaan CV yang pertama adalah mengurus akta pendirian CV. Akta pendirian CV harus dibuat dan ditandatangani oleh notaris. Dalam mengurus akta pendirian CV, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP pendiri CV, dan akan dproses dalam 1-2 hari kerja.
2.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Pengurusan surat ini bisa diajukan pada keluarahan setempat. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan surat ini adalah:
a.       Bukti kepemilikan tempat usaha.
a.       Jika mengontrak atau menyewa, wajib menyerahkan fotokopi kontrak/sewa tempat usaha.
b.      Apabila tempat usaha berdomisili di gedung perkantoran, maka diperlukan surat keterangan dan pemilik gedung.
b.      Fotokopi PBB tahun terakhir.
Setelah permohonan diajukan, selanjutnya akan diproses selama 2 hari kerja.
c.       Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Permohonan pengurusan NPWP dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Setelah mengajukan permohonan, nantinya akan mendapatkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
a)      Lampiran bukti PPN atas sewa gedung perusahaan
b)      Bukti kepemilikan atau bukti sewan tempat usaha
c)      Bukti pelunasan PBB
Setelah persyaratan sudah lengkap, selanjutnya permohonan akan diproses dalam 2-3 hari kerja.
d.      Pengurusan SP-PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Permohonan pengurusan SP-PKP dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permohonan pengurusan SP-PKP harus sudah mempunyai nomor NPWP karena pengajuan tersebut harus sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Peryaratan yang diperlukan adalah:
a)      Lampiran bukti PPN atas sewa gedung perusahaan
b)      Bukti kepemilikan sewa/kontrak tempat usaha
c)      Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
Pengurusan SP-PKP ini akan diproses dalam 3-5 hari kerja setelah pengajuan.
e.       Mendaftar ke pengadilan negeri
Langkah selanjutnya adalah mendaftar ke pengadilan negeri setempat pada bagian pendaftaran CV. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah lampiran NPWP dan fotokopi akta pendirian CV.
f.       Mengurus SIUP
Permohonan SIUP untuk golongan menengah dan kecil diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten. Sedangkan untuk SIUP besar diajukan kepada Dinas Perdagangan Provinsi.
g.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
cara mendirikan perusahaan CV yang terakhir adalah dengan mendapatkan TDP. Pendaftaran TDP bisa dilakukan di Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.


C.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

Syarat mendirikan PT:
1)      Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris.
Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.
2)      Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.
3)      Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.
4)      NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a)      NPWP, dan
b)      Surat keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
5)      SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6)      SIUP-Surat izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
7)      TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
8)      PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
9)      Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.


D.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Pendirian BUMN
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
a.       Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada khususnya.
b.      Mengejar keuntungan
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemerintah tersebut setidaknya memuat :
1)      Penetapan pendirian BUMN
2)      Maksud dan tujuan didirikan BUMN
3)      Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN.


E.     BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c.       Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d.      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
e.       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
f.       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
g.      Sebagai sumber pemasukan negara
h.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
i.        Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
j.        Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
k.      Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
1)      Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2)      Mengejar dan mencari keuntungan
3)      Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4)      Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5)      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6)      Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7)      Penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah  daerah


F.     Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi:
1)      Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

2)      Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

3)      Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

4)      Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

5)      Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

Pengelolaan koperasi
Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik. Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop silahkan register untuk menuju dokumen cara pendirian koperasi.

G.    Yayasan
Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah atau sumbangan lainnya. yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut. Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat.

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004). :

a)      Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

b)      Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

c)      Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

d)     Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

e)      Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
a.       Nama Yayasan
b.      Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
c.       NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
d.      Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.
f)       Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

g)      Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
h)      Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.



SUMBER