HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
*HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan- peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code
Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",
karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang
belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan
hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung(Jaman baru sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri
dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda(1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan "Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk
Holland' yang isinya mirip dengan"Code Civil des Fruniuis atau Code
Napuleon'' untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda(Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap beraku di
Belanda(Nederland).
Oleh
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda(Nederland) dari Perancis ini bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan
kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW(Burgerlijk wetboek) dan WVK(Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie(azas Politik Hukum).
*PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum
yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini
ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena
perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja. Dalam arti bahwa
di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat
tertentu.
*KEADAAN HUKUM PERDATA
Keadaan Hukum Perdata ini di
Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
l. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.
Golongan Timur Asing(bangsa Cina, India, Arab.
*SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika
hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu dari
pemberlaku undang-undang berisi:
Buku I : Berisi
mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III :
Berisi hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum/doktrin
dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
*Hukum tentang diri seseorang
*Hukum Kekeluargaan
*Hukum Kekayaan
*Hukum Warisan
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar