PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Semakin maju
ekonomi suatu Negara maka akan cenderung semakin banyak pula kebutuhan
masyarakat negara tersebut yang harus dipenuhi. Namun, tidak semua barang dan
jasa yang dibutuhkan tersebut mampu diproduksi sendiri di dalam negeri. Pada
akhirnya,barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi sendiri akan dibeli dari
negara lain. Di sisi lain,majunya ekonomi suatu Negara juga bisa menyebabkan
proses produksi sebuah barang di negara tersebut bisa menjadi sangat efisien.
Akibatnya, barang yang dapat diproduksi jumlahnya relatif lebih banyak
dibandingkan jumlah kebutuhan nasional sehingga kelebihan produksi bisa dijual
di negara lain. Hal inilah yang disebut dengan Perdagangan Internasional atau
Antar Negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita rumuskan bahwa Perdagangan Internasional adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan Negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sebuah Negara berharap memperoleh harga yang lebih mahal di luar negeri dibandingkan di dalam negeri ketika menjual ke luar Negeri dan sebaliknya sebuah negara mengharapkan memperoleh harga yang lebih murah di luar Negeri dibandingkan di dalam negeri ketika membeli dari luar negeri. Selisih harga luar negeri dan harga dalam Negeri inilah yang merupakan sumber keuntungan bagi pelaku Perdagangan Internasional.
Ada dua macam Perdagangan Internasional,yaitu ekspor dan impor. Ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam Negeri keluar negeri,sedangkan Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita rumuskan bahwa Perdagangan Internasional adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan Negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sebuah Negara berharap memperoleh harga yang lebih mahal di luar negeri dibandingkan di dalam negeri ketika menjual ke luar Negeri dan sebaliknya sebuah negara mengharapkan memperoleh harga yang lebih murah di luar Negeri dibandingkan di dalam negeri ketika membeli dari luar negeri. Selisih harga luar negeri dan harga dalam Negeri inilah yang merupakan sumber keuntungan bagi pelaku Perdagangan Internasional.
Ada dua macam Perdagangan Internasional,yaitu ekspor dan impor. Ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam Negeri keluar negeri,sedangkan Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
- Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Internasional
Tidak ada satu negara pun yang tidak terlibat dalam perdagangan Internasional. Hal ini terjadi karena adanya hal-hal berikut:
- Perbedaan kekayaan alam yang dimiliki
2. Perbedaan kepemilikan Faktor Produksi
Suatu negara mungkn memiliki faktor produksi tenaga kerja denggan upah murah yang melimpah,tetapi tidak memiliiki modal yang cukup.Sementara negara lain sebaliknya memiliki modal melimpah,tetapi tidak memiliki banyak tenaga kerja. Perbedaan ini menyebabkan masing-masing negara akan memproduksi barang sesuai dengan faktor produksi yang dimiliki. Barang yang tidak diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain.
3. Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan penguasaan Teknologi (IPTEK)
Suatu negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi cenderung memproduksi barang yang membutuhkan teknologi canggih pula.
4. Perbedaan Harga Barang
Perbedaan harga barang-barang di dunia mendorong adanya perdagangan Internasional. masyarakat akan lebi suka membeli dari luar negeri bila memperoleh harga yang lebih murah dan cenderung lebih suka menjual ke luar negeri bila memperoleh harga yang lebih mahal.
5. Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda
Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.
HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR
NEGARA
a. Hambatan Tarif.
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar
Negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import). Tarif
sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi
impor. Secara garis
besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
1. Tarif
Ad-volarem
Yakni tarif
yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai
komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil
adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya
adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi
$ 1500.
2. Tarif
spesifik
Yaitu tarif
yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah
komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton
akan dikenakan tariff senile $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tariff
yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tariff akan
sam meskipin nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi
impor tersebut bisa saja nilainya diimpor tidak sama, karena 1 tono komoditi
impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tariff ad-volarem
akan dikenai tariff sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya yang
hanya $ 500). Ida dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi
salah satu sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam
negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi serah dengan
persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
Adapun pengaruh
dari adanya pengenaan tarif terhadap komditi impor adalah sebagai berikut:
- Tidak adanya tarif menjadikan komditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komditi dalam negeri dimana, sumbangan komoditi menjadi turun.
- Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.
b. Hambatan
Quota
Quota
termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering
diterapkan oleh suatu Negara untuk memabatasi masukkan komoditi impor ke
Negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu
Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk
ke Negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tentu tidak akan
menyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota
import yang diterapkan oleh system perkonomian Amerika.
c. Hambatan
Dumping
Meskipun
karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh
melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan
dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam
negeri untuk produk yang sama.
d. Hambatan
embargo/sanksi ekonomi
Sejarah
mebuktikan bahwa suatu Negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak
asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan
menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB). Contoh yang masih
hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus L ibia dan masih banyak
lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas
bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan
oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
ALASAN
PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
1. Tarif dan
Quota, ini berguna agar pemerintah pendapatan dari hasi bea cukai dari suatu
barang. Yang sudah pasti hasil bea cukai tersebut digunakan untuk kepentingan
Negara. Lalu pembatasan Quota barang bertujuan agar tidak terlalu barang luar
yang masuk. Dan membuat para Industri di Indonesia menjadi menurun..Tarif dan
Quota diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan
dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam
Negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya,
termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan
akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam
negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan
terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak
yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini. Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi
industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan
komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu
dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut
2. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
3. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
2. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
3. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar