Selasa, 08 Desember 2015

Ilmu Ekonomi Mikro dan Makro di Indonesia



Didalam ilmu ekonomi Mikro ada 3 pelaku, yaitu:


Pemilik Faktor produksi
Dalam ilmu ekonomi, faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangible, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini.

Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai atau pengguna barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor

Produsen
Pengertian produsen adalah pelaku yang memproduksi barang maupun jasa agar dapat menambah kegunaan suatu benda maupun menciptakan benda baru sehingga bermanfaat dalam sebuah perekonomian dan tentunya tidak melanggar peraturan yag berlaku.





Didalam ilmu ekonomi Makro terdapat 4 pelaku, yaitu:


SEKTOR RUMAH TANGGA
Sektor rumah tangga memiliki factor-faktor produksi yang dibutuhkan untuk proses produksi barang dan jasa privat (sektor perusahaan)maupun barang dan jasa (sektor pemerintah. Factor-faktor produksi tersebut adalah kesediaan untuk bekerja (tenaga kerja), barang modal uang dan kesediaan untuk menanggung resiko yang dihadapi oleh perusahaan dengan membeli saham.

A. Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.

B.Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
1.         Jumlah pendapatan keluarga
2.         Jumlah anggota keluarga
3.         Tingkat harga barang atau jasa
4.         Status sosial ekonomi keluarga

C. Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Rumah tangga juga berperan dalam hal penyaluran barang. Rumah tangga dalam memenuhi kebutuhannya ada yang menghasikan uang dari menyalurkan kembali barang yang telah dibeli kemudian dijual kepada konsumen.
                                                                


SEKTOR PERUSAHAAN/SWASTA
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.

SEKTOR NEGARA/PEMERINTAH
Pemerintah adalah badan – badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.

b . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN/BUMD merupakan wujud nyata dari investasi negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan aktivitas perekonomian nasional.


SEKTOR LUAR NEGERI
Dalam konsep ini, terdapat transaksi perdagangan internasional yang melibatkan masyarakat luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Hubungan perdagangan internasional ataupun kontak dengan masyarakat luar negeri angat diperlukan, karena pada dasarnya setiap Negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya hanya dari sumber daya dari negara itu sendiri saja. Diperlukan sumber daya yang dihasilkan oleh Negara lain, yang mana sumber daya tersebut tidak dihasilkan oleh Negara konsumen.




            Menurut saya, Indonesia lebih tepat melaksanakan ekonomi campuran. Indonesia tidak bisa lepas dari sistem ekonomi liberal, karena perekonomian negara ini masih bergantung pada Amerika Serikat. Karena sebagai negara berkembang indonesia masih membutuhkan campur tangan pemerintah.
Oleh karena itu, siapapun yang akan menjadi presiden selanjutnya, maka sistem ekonomi yang akan diterapkan di Indonesia adalah ekonomi campuran, dimana peran pemerintah masih sangat dibutuhkan untuk mebangun ekonomi kerakyatan.



Daftar PUSTAKA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar