PERDAGANGAN
ANTAR NEGARA
Perdagangan antarnegara
adalah kegiatan
penjualan atau pembelian barang yang dilakukan antara satu negara dengan negara
lain. Aktivitas dalam perdagangan adalah pengiriman atau pembelian benda pemuas
kebutuhan. Dengan perkembangan teknologi, perdagangan dapat dilakukan
antarnegara dan antarbenua. Di masa sekarang ini, hampir semua negara
melaksanakan perdagangan dengan negara lain. Tujuannya tentu untuk memenuhi
kebutuhan dan memperoleh devisa negara.
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan
negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling
menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu
kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan
hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Hambatan yang terjadi dalam perdagangan luar negeri,
yaitu:
Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu
nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang
akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan
jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
Contoh jenis kewajiban bea cukai diklasifikasikan
menjadi:
-Bea ad valorem,
dibebankan berdasarkan presentase terhadap nilai barang impor
-Bea spesifik,
jumlah yang dibebankan berdasarkan beban per unit atau pengukuran kuantitas
lainnya
-Bea campuran,
yang mengkombinasikan pajak spesifik dan ad valorem untuk dibebankan kepada produk
tertentu
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering
diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke
negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu
negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk
ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tertentu tidak
akan menyenangkan bagi negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah
menghadapi quota impor yangditerapkan oleh system perekonomian amerika.
Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping
sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar
negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia
di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai
suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding
harga didalam negeri untuk produk yang sama.
Hambatan Embargo
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan
menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari
hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang
terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan
perdagangan lainnya.
ALASAN PEMERINTAH
MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGGAN DI INDONESIA :
Tarif dan quota
disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri,
dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih
defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli
komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran
dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga
diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf
berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu
“dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang (
seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat
berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing
dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau
quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara
tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga
pemerintah harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga
diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan
dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri
memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya,
termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan
akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam
negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan
terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak
yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika
terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara ) digunakan
untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga
yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri
(pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya,
namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan
penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi
ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi
negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan
“tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Daftar Pustaka :
https://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar