Selasa, 09 Desember 2014

Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi



A.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

B. Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.

C. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

E.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

F.  Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.


            Berikut ini Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi.

Keterangan
Perorangan
Firma
CV
PT
Koperasi
BUMN







Pengguna Jasa
bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
anggota/umum
masyarakat

pemilik usaha

individu

sekutu usaha

sekutu usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif

pemegang saham

anggota

pemerintah

yang punya hak suara

pemilik

para sekutu

sekutu aktif

pemegang saham biasa

anggota

pemerintah
pelaksanaan voting
tidak perlu
biasanya menurut besarnya modal penyertaan

menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan

penentuan kebijaksanaan
orang yang bersangkutan
para sekutu
sekutu aktif
direksi
pengurus
pemerintah

balas jasa terhadap modal

tidak terbatas

tidak terbatas

tidak terbatas

tidak terbatas

terbatas

tidak terbatas

penerima keuntungan

orang yang bersangkutan

para sekutu secara proporsional

sesuai perjanjian yang telah disepakati

pemegang saham secara proporsional

anggota sesuai jasa/partisipasi

rakyat, negara

yang bertanggung jawab terhadap rugi

pemilik

para sekutu

sekutu aktif

pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki

anggota sejumlah modal ekuitas

pemerintah














DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar